blibli
20220717_010355

Kejari RL Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Inkracht

BB Didominasi Perkara Narkotika Dengan 20 Perkara

intikata.com Rejan LebongKejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kejari RL) lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisde), Rabu pagi (23/11/2022).

Menurut Kasi Barang Bukti Kejari RL Doni Hendry, untuk barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara hukum yang telah inkracht mulai dari narkoba sebanyak 20 perkara dan 10 perkara tindak pidana umum dari bulan Juli 2022 sampai November 2022.

“Karena kemaren di bulan Juni 2022 kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti, jadi ini sisanya sampai bulan November ini” Ungkap Kasi BB Doni Hendry.

Baca Juga :  'Nyambi' Bandar Togel, Petani Tanjung Dalam Dibekuk Tim 45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *