intikata.com Rejan Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kejari RL) lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisde), Rabu pagi (23/11/2022).
Menurut Kasi Barang Bukti Kejari RL Doni Hendry, untuk barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara hukum yang telah inkracht mulai dari narkoba sebanyak 20 perkara dan 10 perkara tindak pidana umum dari bulan Juli 2022 sampai November 2022.
“Karena kemaren di bulan Juni 2022 kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti, jadi ini sisanya sampai bulan November ini” Ungkap Kasi BB Doni Hendry.