blibli
20220717_010355

Kejari RL Musnahkan BB Sabu Senilai 1,3 M dan 95,7 Kilogram Ganja

Beragam Barang Bukti dari 65 Perkara Pidana Umum dan Narkoba Incracht Pengadilan

Pemusnahan Barang Bukti Dilakukan Kajari Bersama Forkopimda
Pemusnahan Barang Bukti Dilakukan Kajari Bersama Forkopimda

intikata.com –  Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kejari RL) lakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memenuhi kekuatan hukum yang tetap (incracht) dari 65 perkara pada semester pertama tahun 2022.

Pemusnahan barang bukti (bb) dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62 ini, dilaksanakan di halaman Kejari RL yang dilakukan Kepala Kejari Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH bersama Forkopimda dan Ketua PWI Rejang Lebong, Rabu (20/07).

“pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti 65 putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap” Ungkap Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH kepada awak media.

Baca Juga :  Rudapaksa Difabel, T-I 'Kakek Sugiono Rejang Lebong' Dijebloskan ke Penjara

Dari 65 perkara pidana umum dan narkoba ini, dimusnahkan beragam barang bukti mulai dari senjata api rakitan, gejluk, senjata tajam, uang palsu, bb kejahatan umum dan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 1.327,7 gram (1,3 Kilogram) atau senilai Rp. 1,3 miliar serta narkotika jenis tanaman ganja seberat 95.778,08 gram (95,7 kg), yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dikubur, dipotong-potong dan diberi garam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari pun mengatakan keberhasilan ini bukan hasil kerja keras Kejaksaan Negeri, namun merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antar Penegak Hukum.

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha, Lapas Curup Potong 3 Ekor Sapi

“Dalam hal ini Kapolres kemudian kita dari sisi penuntutannya, dan Ketua Pengadilan serta jajaran yang telah mengadili perkara yang kita ajukan sampai memiliki kekuatan hukum tetap” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *