intikata.com – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kejari RL) lakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memenuhi kekuatan hukum yang tetap (incracht) dari 65 perkara pada semester pertama tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti (bb) dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62 ini, dilaksanakan di halaman Kejari RL yang dilakukan Kepala Kejari Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH bersama Forkopimda dan Ketua PWI Rejang Lebong, Rabu (20/07).
“pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti 65 putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap” Ungkap Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH kepada awak media.
Dari 65 perkara pidana umum dan narkoba ini, dimusnahkan beragam barang bukti mulai dari senjata api rakitan, gejluk, senjata tajam, uang palsu, bb kejahatan umum dan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 1.327,7 gram (1,3 Kilogram) atau senilai Rp. 1,3 miliar serta narkotika jenis tanaman ganja seberat 95.778,08 gram (95,7 kg), yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dikubur, dipotong-potong dan diberi garam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kajari pun mengatakan keberhasilan ini bukan hasil kerja keras Kejaksaan Negeri, namun merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antar Penegak Hukum.
“Dalam hal ini Kapolres kemudian kita dari sisi penuntutannya, dan Ketua Pengadilan serta jajaran yang telah mengadili perkara yang kita ajukan sampai memiliki kekuatan hukum tetap” katanya.