blibli
20220717_010355

Kurir dibekuk, Tim Macan Suban buru Bandar sabu berinisial A

Bandar Narkoba beroperasi di Kota Curup

“untuk yang diatas (red ;bandar narkoba) tsk B-S ini masih kita lakukan pengembangan, untuk inisialnya A” sebutnya.

Lebih lanjut Kasat pun menegaskan, pada kasus ini tsk B-S akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-.

(iw.ik)

Baca Juga :  Wujudkan Zero Halinar, WBP dan Kamar Hunian Lapas Curup Digeledah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *