Saat kejadian, selain meminta uang untuk bayar hutang, setelah melihat uang korban sebanyak Rp. 8.000.000,- tsk juga meminta uang tersebut untuk membeli motor karena dirinya malu tak mempunyai sepeda motor. Namun istrinya yang ingin menabung uang tersebut untuk membuat rumah, tak mau mengabulkan permintaan sang suami.
Akibat kejadian ini, Penyidik PPA akan menjerat tsk K-O dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 45.000.000,-















