“tindak pidana kekerasan anak dibawah umur, dimana diungkap Polsek Bermani Ulu dan telah mengamankan pelaku sebanyak 19 orang, tapi yang kita amankan ke Polres 12 orang karena 7 orang merupakan anak-anak dibawah umur” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat konferensi pers Senin siang (06/06).
Akibat kasus pengeroyokan yang dilakukan 19 terduga pelaku Y-I (19), T-A (18), B-S (21), K-V (18), F-A (18), M-A (19), R-J (20), S-D (24), R-P (18), A-Y (18), R-R (18), R-O (18), F-F (18), H-F (19) P-M (17), A-T (16), R-I (17), R-O (17) dan R-F (17), akibatkan korban Juanda Iltomak alami luka tusuk di perut bagian bawah, paha dan pinggang sebelah kiri, luka robek di kepala dan memar, luka lecet di wajah dan memar dibeberapa bagian tubuh. Sementara itu, Kelfines Ranmes Mahenza alami luka robek dan memar di kepala, luka lecek tangan dan kaki serta memar-memar.















