Untuk kasus ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek BUR pun menetapkan 12 terduga pelaku menjadi tersangka sesuai dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(iw.ik)















