blibli
20220717_010355

Terlibat pengeroyokan di pesta pernikahan, 12 warga BUR dijebloskan ke penjara

19 orang diamankan, 7 dilepaskan karena dibawah umur

Untuk kasus ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek BUR pun menetapkan 12 terduga pelaku menjadi tersangka sesuai dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(iw.ik)

Baca Juga :  Buka FORNAS VI Sumsel, Menpora Zainudin Amali ; Olahraga masyarakat hulunya olahraga prestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *