blibli
20220717_010355

Tertangkap Main Judi Jackpot, Oknum Kadus Desa Pal 100 BU Digulung Polisi

Oknum Kadus Diringkus Saat Asyik Main Judi

Atas perkara ini, keempat terduga pelaku akan dijerat dejgam pasal tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud Pasal 303 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Iw.IK)

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha, Lapas Curup Potong 3 Ekor Sapi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *