Kadivpas menyampaikan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud UU Nomor 22 Tahun 2022 meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat
“Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2022, pememuhan hak bersyarat itu meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjugi keluarga, cuti besyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat” Ujar Kadivpas kepada ratusan WBP Lapas Curup.
“hal ini esuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan Syarat 2 Hak Bersyarat ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” imbuhnya.















