intikata.com – Rejang Lebong, Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kejari RL) berhasil melakukan pemulihan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejari RL Meri Aryani menerangkan untuk pemulihan kerugian negara sebesar Rp. 205.833.233,16 ini merupakan hasil bantuan hukum non litigasi dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total mencapai 48 SKK, yakni dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebanyak 39 SKK berhasil dipulihkan Rp. 108.568.287,- selanjutnya 1 SKK dari Bupati Rejang Lebong berhasil dipulihkan sebesar Rp. 12.990.946,16 dan terakhir 8 SKK Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berhasil dipulihkan sebesar Rp. 84.274.000,-