“Untuk penyelesaian ini kita melakukan mediasi dengan pihak ketiga yang diberikan pertama dari BPJS Kesehatan, kedua dari SKK Bupati itu ada satu, selanjutnya 8 SKK dari BPKD Kabupaten Rejang Lebong” terang Kasi Datun Meri Aryani, saat realese akhir tahun, Selasa pagi (27/12/2022).
Tak hanya berhasil pulihkan kerugian negara, ditahun 2022 ini Kejari RL juga berhasil menekan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.















