Sebagaimana disampaikan Kepala Kejari RL Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH yang mengatakan keberhasilan meminimalisir terjadi korupsi ini berkat dua upaya.
“Upaya yang pertama dengan kita melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek yang merupakan upaya preventif atau pencegahan. Yang kedua kita tetap melakukan upaya penindakan, jadi apabila upaya preventif telah kita lakukan tetapi masih ada perbuatan yang menyimpang tetap kita lakukan penindakan” sampai Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi.
Untuk ditahun 2022 ini, Kejari RL telah melakukan 23 SKK pertimbangan atau pendampingan hukum tak hanya lingkup OPD dan Sekretariatan Pemerintah Daerah, namun juga instansi vertikal seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan termasuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup dan BRI Cabang Curup. (Iw.IK)















