intikata.com – Penyidikan terhadap S-A mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021, terus bergulir penyidikannya oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kejari RL).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arya Masepa, SH saat dihubungi via telepon menjelaskan hari Kamis ini (01/09) tersangka S-A kembali menjalani pemeriksaan dan dicecar sebanyak 40 pertanyaan dari Penyidik Pidsus.