“Pokoknya seluruh uang ini dihabiskan untuk judi yang katanya tak hanya berjudi di Rejang Lebong. Tapi kita tidak fokus kesana, karena kita fokuskan ke materi pokok” katanya.
Untuk pemeriksaan kali ini, tersangka S-A mendapat pendampingan dari Bahrul Fuadi, SH yang merupakan Pengacara yang dibiayai Negara untuk mendampingi proses hukum tersangka (tsk). Dan setelah 4 jam menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik, tsk S-A pun mengakui untuk penyalagunaan DD ADD ini dilakukannya sendiri dan tak melibatkan orang lain.















