blibli
20220717_010355

Gelangggang Judi Sabung Ayam Binduriang Dimusnahkan

TKP Berada Tepat Dibelakang Rumah Makan Ramai Desa Simpang Beliti

Kapolres pun mengimbau warga masyarakat agar berhenti melakukan perjudian, karena ini jelas dilarang sesuai dengan pasal 303 KUH Pidana. Jika masih melakukan, dia pun memastikan akan menindak tegas. (Iw.IK)

Baca Juga :  Tak Pandang Bulu Tegakkan Aturan Terkait Narkoba, 1 Anggota Polres Rejang Lebong Bebas Tugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *