“sekira pukul 05.55 WIB atau jam 5 subuh, kita amankan A-S saat kita lakukan pengeledahan di sepeda motornya, ditemukan beberapa barang haram jenis sabu ini” katanya.
Setelah mengamankan A-S dan dilakukan pengembangan penyelidikan, sekira pukul 12.35 WIB, tim Macan Suban lansung bergerak ke arah perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Tanjung Sanai I, dan berhasil mengamankan R-O yang merupakan warga Desa Lubuk Pandan, Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.















