Dari penangkapan R-O saat berada di salah satu warung makan dan dilakukan pengeledahan, berhasil diamankan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 paket sedang sabu, 2 unit handphone dab bb lainnya.
“Pengembangan lebih lanjut dari barang haram yang dimiliki A-S tersebut, siangnya kita mengamankan R-O di warung makan” terangnya.
Kasat pun menyebutkan untuk barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua pelaku ini, berasal dari Kota Lubuk Linggau dan penyelidikan lebih lanjut telah dikantongi beberapa nama lain dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih diburu keberadaannya untuk memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres RL.















