“Saat dilakukan penangkapan pelaku penadahan berinisial R-S dan dilakukan pengeledahan ditubuhnya ditemukan narkoba” pungkasnya.
Atas perkara ini, pelaku pencurian C-H dan D-S akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah barang curian akan dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan untuk perkara temuan barang bukti narkotika masih akan dilakukan penyidikan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong. (Iw.IK)















