blibli
20220717_010355

Pelaku Pencurian Alfamart Curup Didor Polisi, Penadah Barang Curian Ternyata Pengedar Narkoba

Otak Pencurian Merupakan Seorang Residivis Curat

“Saat dilakukan penangkapan pelaku penadahan berinisial R-S dan dilakukan pengeledahan ditubuhnya ditemukan narkoba” pungkasnya.

Atas perkara ini, pelaku pencurian C-H dan D-S akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah barang curian akan dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan untuk perkara temuan barang bukti narkotika masih akan dilakukan penyidikan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong. (Iw.IK)

Baca Juga :  Bekuk Pelaku Begal, Lima Pemuda Desa Baru Manis Dapat Reward

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *