intikata.com – Ada-ada saja ulah F-R (20) Pelajar salah satu SMA Negeri di Kabupaten Rejang Lebong ini, gegara menyetubuhi pacarnya L-H yang masih dibawah umur, ia pun harus berhadapan dengan hukum, setelah dilakukan upaya paksa penangkapan dirumahnya di Kecamatan Curup Timur, Selasa (06/09/2022) malam kemarin sekitar pukul 19.00 WIB dan lansung digelandang ke Mako Polres.
“Bahwa pelaku F-R sudah dikategorikan dewasa, namun dia masih berstatus Pelajar salag satu SMA di Rejang Lebong” Ungkap Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik saat press release, Rabu siang (07/09/2022).