blibli
20220717_010355

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Rejang Lebong Dibui

Tak Tepati Janji Nikahi Korban, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Akibat ulahnya, pelaku yang masih duduk di kelas XII ini pun harus menjalani penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL). Dari hasil penyidikan, terungkap antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan sebagai pacar sejak bulan November tahun 2021 lalu.

Setelah beberapa bulan menjalani hubungan, pada bulan Maret 2022 lalu, pelaku mulai melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban dengan menghubungi korban melalui telepon via Whatsapp (WA), dengan modus mengajak korban jogging bersama dan memintanya untuk datang kerumah pelaku. Namun saat korban tiba dirumahnya, rencana jogging pun batal setelah pelaku pun mulai merayu dengan mencumbu korban dan berhasil melampiaskan nafsunya dengan menyetubuhi korban diatas kursi sofa kursi tamu rumahnya.

Baca Juga :  Terlibat Judi Togel Online, Dua Warga Curup Selatan Digulung Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *