blibli
20220717_010355

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Rejang Lebong Dibui

Tak Tepati Janji Nikahi Korban, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

“Pengakuan pelaku dan korban, mereka telah menjalani hubungan seperti suami istri sebanyak 8 kali, yang diawali pada bulan tiga (red;Maret) tahun 2022 ini dan terakhir kali di Bulan Juli” terang Kasat Reskrim.

Tak hanya sebatas itu, dalam menjalani hubungan terlarang ini, pelaku pun selalu memberikan pil KB kepada korban agar tidak hamil. Selain dengan bujuk rayu dan cumbuan, pelaku pun berjanji akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan menikahi korban. Namun, setelah dikarenakan tak menepati janji untuk mempersunting sang pacar, ia pun akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Penghargaan Kanwil Kemenkunham Bengkulu Diborong Lapas Curup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *