blibli
20220717_010355

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Rejang Lebong Dibui

Tak Tepati Janji Nikahi Korban, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

“Tiap kali usai menyetubuhi, pelaku selalu memberikan pil KB kepada korban, ini masih dalam pendalaman penyidik” imbuhnya.

Untuk perkara ini, tim 45 Opsnal Sat Reskrim telah mengamankan barang bukti 1 lembar celana panjang warna hijau, 1 lembar baju kemeja lengan panjang warna hijau, 1 lembar baju lengan panjang warna hitam, 1 lembar celana dalam warna putih, 1 lembar BH (red;pakaian dalam wanita), 1 lembar jilbab warna hitam dan 1 kotak pil KB merk Postinor warna putih.

Sementara itu, setelah dilakukan penyidikan dan barang bukti yang telah diamankan, penyidik Unit PPA pun akan menjerat F-R sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau dengan paling banyak 5 miliar rupiah. (Iw.IK)

Baca Juga :  Bemodalkan Jaket Warna Pink dan Sandal Jepit, Tim Serbu Ringkus Spesialis Curat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *