“Tiap kali usai menyetubuhi, pelaku selalu memberikan pil KB kepada korban, ini masih dalam pendalaman penyidik” imbuhnya.
Untuk perkara ini, tim 45 Opsnal Sat Reskrim telah mengamankan barang bukti 1 lembar celana panjang warna hijau, 1 lembar baju kemeja lengan panjang warna hijau, 1 lembar baju lengan panjang warna hitam, 1 lembar celana dalam warna putih, 1 lembar BH (red;pakaian dalam wanita), 1 lembar jilbab warna hitam dan 1 kotak pil KB merk Postinor warna putih.
Sementara itu, setelah dilakukan penyidikan dan barang bukti yang telah diamankan, penyidik Unit PPA pun akan menjerat F-R sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau dengan paling banyak 5 miliar rupiah. (Iw.IK)















