blibli
20220717_010355

Terlibat Peredaran Ganja, 2 Remaja RL Digulung Polisi. Salah satunya masih berstatus Pelajar SMA

Barang Bukti 1 Garis Narkoba Diamankan Saat Penangkapan Oknum Pelajar

Untuk kasus ini, Unit Sidik akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- maksimal Rp.8.000.000.000,-(Delapan Miliar). (Iw.IK)

Baca Juga :  Kalapas Bambang Wijanarko Pimpin Razia Kamar Hunian Kamar Lapas Curup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *