Untuk kasus ini, Unit Sidik akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- maksimal Rp.8.000.000.000,-(Delapan Miliar). (Iw.IK)
Beranda
BERITA
Kriminal & Hukum
Terlibat Peredaran Ganja, 2 Remaja RL Digulung Polisi. Salah satunya masih berstatus Pelajar SMA
Terlibat Peredaran Ganja, 2 Remaja RL Digulung Polisi. Salah satunya masih berstatus Pelajar SMA
Barang Bukti 1 Garis Narkoba Diamankan Saat Penangkapan Oknum Pelajar
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Hal senada disampaikan HM Fikri. ‘’Saya mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati setelah mendapat restu ibunda…

Sedangkan Syamsul Effendi menjelaskan, pengambilan formulir Cakada PAN sengaja tidak diwakilkan. Tapi, diambil langsung Syamsul…

Dengan adanya inovasi pemberian reward pengunjung teladan ini, Ketua Humas Lapas Curup berharap hal ini…

Dia pun mengingatkan pentingnya menjaga semangat dalam bekerja sesuai aturan, dan selalu yakin serta optimis…

Sementara itu, Kepala Lapas Curup Ronaldo Devinci Talesa mengapresiasi kolaborasi yang telah dilakukan bersama Dinas…










