“Untuk TKP (tempat kejadian perkara:red) pertama di jalan umum Desa IV Suka Menanti dengan meringkus salah satu pelajar berinisial J-W berusia 17 tahun dan setelah dilakukan pengembangan berhasil diamankan pelaku lain berinisial N-P juga berusia 17 tahun, status ikut orang tua yang diamankan di Desa Belitar” sampai Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat press release, Senin pagi (03/10).
Kasat Resnarkoba Iptu. Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K menyebutkan dari penangkapan J-W berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang terbungkus kertas buku warna putih.















