“Masyarakat pun sudah resah dan orang tua pelaku juga sudah tidak mau mengurus anaknya dan menyerahkan ke pihak kepolisian” singkatnya.
Atas perkara ini, W-D pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 junto Pasal 362 KUH Pidana Curat dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.















