Setelah kejadian, pelaku pun lansung pulang kerumah dan siangnya ia pun lansung ke Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres RL diback up Unit Reskrim Polsek Nibung berhasil mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, satu jaket, satu celana dan satu baju kemeja yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Untuk barang bukti sajam, jaket juga celana sempat dibuang pelaku di sungai saat perjalanan kabur menuju Sumatera Selatan” sebutnya.















