blibli
20220717_010355

Gegara Diteriaki Maling, Pemuda Curup Tikam Pria Paruh Baya Hingga Tewas

2 x 24 Jam, Pelaku Diringkus Dalam Persembunyiannya di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan

Untuk kasus ini, Penyidik Unit Pidana Umun Sat Reskrim Polres RL akan menjerat tsk R-P yang merupakan warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup Timur dengan pasal primair 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(iw.ik)

Baca Juga :  Sertijab PJU, Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan ; Para Kapolsek Harus Bisa Membaur Bersama Masyarakat dan Menjamin Keamanan di Wilayah Masing-masing Polseknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *