Untuk kasus ini, Penyidik Unit Pidana Umun Sat Reskrim Polres RL akan menjerat tsk R-P yang merupakan warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup Timur dengan pasal primair 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(iw.ik)















